Download Proposal :
Tahukah kamu sepanjang tahun 2020 terdapat 153,044 ribu kecelakaan kerja. Artinya per-hari terdapat 419 kecelakaan terjadi di lingkungan kerja. Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.
Guna mengantisipasi Terjadinya hal tersebut, maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan dengan rasio 100-150 pekerja, dengan ketentuan sbb :
ü Perusahaan dengan Potensi Bahaya Rendah dengan Jumlah Pekerja 150 orang, Petugas P3K yang wajib disediakan yaitu 1 orang
ü Perusahaan dengan Potensi Bahaya Tinggi dengan Jumlah Pekerja 100 orang, Petugas P3K yang wajib disediakan yaitu 1 orang
Petugas P3K di Tempat Kerja tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker : No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Dalam Pelaksanaan Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K ini diatur didalam KepDirJend No.53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pemberian Pelatihan dan Lisensi Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja dan Lampirannya Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.
Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.
Social Plugin