Sertifikat
Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen
sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak
dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan
yang bergerak di bidang konstruksi.
SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi
(BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi
dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU -
Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR kepada :
ü BUJK Nasional
ü BUJK PMA
ü BUJK Asing
Social Plugin