Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem
Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012
tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang
mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat
potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara
keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi
atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan
efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana,
terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka
dibutuhkan sebuah alat ukur untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan status mutu pelaksanaan K3
berupa Audit SMK3.
Yang dimaksud Audit SMK3 pada PP 50 Tahun
2012 Bab I Pasal 1 No.7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen
terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil
kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di
perusahaan.
Jadwal Training
Note : Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER dan tidak termasuk SKP, Dan jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP SMK3 Auditor maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit k3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus langsung oleh peserta ke KEMNAKER
Social Plugin