Konsultasi SBU (Sertifikat Badan Usaha)


Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.

 

SBU ini dipergunakan sebagai tolak ukur sebuah badan usaha untuk melaksanakan pekerjaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha bidang jasa konstruksi. SBU ini juga dipergunakan untuk mendapatkan IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi), dimana IUJK ini merupakan salah satu syarat mutlak untuk mengikuti tender ataupun lelang di Indonesia.

 

Adapun SBU ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu SBU yg diperuntukkan bagi pelaksana konstruksi dan SBU yg diperuntukkan bagi perencana dan pengawas konstruksi (lebih dikenal dengan SBU Konsultan).


 

Kualifikasi Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Pelaksana Konstruksi)

Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia.