Download Proposal :
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sesuai dengan ketentuan UU
No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan
pasal 10, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam
pasal 3 ayat (2), bahwa Sekretaris P2K3 yang berperan dalam proses pembinaan K3
yaitu : “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum” dari perusahaan tersebut.
Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus
bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas
K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat
menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan
pelaksananya. Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut
sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Merujuk dari Regulasi yang
dikeluarkan oleh Pemerintah, Terkait dengan AHLI K3 UMUM tertuang didalam :
- Permenaker No.02 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Wewenang Ahli K3
- Permenaker No.239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Calon Ahli K3 Umum
- KepDirjend No. 69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
Social Plugin